Smokers Can’t Apply Job??

Juli 3, 2008

County: Smokers need not apply
By Zac Anderson
Published Tuesday, May 20, 2008 at 4:30 a.m.
Last updated Tuesday, May 20, 2008 at 3:37 a.m.

SARASOTA — Citing the burden they place on taxpayers who pay for government workers’ health insurance, Sarasota County officials announced Monday that they no longer will hire smokers.
BACKGROUND
In Florida, the right not to hire employees who smoke was upheld in 1995 by the state Supreme Court after a prospective employee sued North Miami. Sarasota County officials cited Centers for Disease Control research that put the annual cost of hiring a smoker at $3,400 a year in lost productivity and medical expenses. The policy makes Sarasota County the first county in Southwest Florida to make smoking a hiring issue. Charlotte and Manatee counties do not, though Manatee has policies designed to discourage employees from smoking. Sarasota County Administrator Jim Ley said the hiring ban came out of “a five- or six-year strategy to produce a healthier work force and manage our long-term health care costs.” The county currently pays about $31 million annually in health benefits for 3,600 employees, or $8,600 per worker. Ley said not hiring smokers should help limit the annual growth in health care costs, the most expensive perk offered to county employees.Patrick Reynolds, who runs Foundation for a Smoke Free America, said it is hard to gauge the popularity of such hiring policies. They are less prevalent than smoking bans in restaurants and public places and largely dependent on state labor laws, he said. “It’s really a question of what extent the state empowers companies to refuse to hire smokers,” said Reynolds, who only tracks statewide smoking policies. “We know these bans contribute to the overall goal of a smoke free America.” In Florida, government agencies that refuse to hire smokers range from the sheriff’s offices in Hernando, Hillsborough and Pasco Counties to the city of Atlantic Beach. Manatee County employees who are smokers must pay more for the best health care coverage and attend a class about smoking. The county is also exploring ways to get more people to quit, said Manatee County Administrator Ed Hunzeker. Charlotte officials have discussed a ban on hiring smokers but the county currently does not discriminate. “It comes up from time to time, but right now we don’t ask that question,” said Charlotte communications director Joyce Ross. According to a report by the National Workrights Institute, a survey conducted in 1988 by the Administrative Management Society found that about 6,000 businesses nationwide “discriminate against off-duty smokers” and “the number has almost certainly increased since then.” Sarasota County Commissioner Nora Patterson said she has some reservations about the tobacco-free employee rule, but decided it was beneficial on balance. “We could potentially lose some very valuable employees but all things being equal it’s probably a good thing,” she said. The move not to hire smokers is the latest in a string of anti-smoking rules initiated by Sarasota County. The county recently banned smoking on public beaches. Sarasota County Commissioner Jon Thaxton opposed the beach smoking ban as an assault on personal freedom but supports the hiring criteria.
“I want to give people their opportunity to do what otherwise are lawful activities but this is proactive, not retroactive,” he said. “Everyone will know this up front.” New hires will be asked to submit to a drug test that detects nicotine and sign a pledge promising they have not smoked in the last 12 months. Existing employees will not be affected, but they are encouraged to take advantage of free programs to help them quit. In Florida, the right not to hire employees who smoke was upheld by a 1995 ruling of the state Supreme Court. A job applicant sued the city of North Miami arguing that an anti-smoker policy violated her privacy. The city argued that each smoker cost taxpayers $4,611 (in 1981 dollars) annually because of medical bills. Some companies even extend the smoking prohibition to spouses of prospective employees. Ley said 15 percent of the county’s employees with severe illnesses account for 85 percent of the health care costs. County officials based their decision not to hire smokers in part on a Centers for Disease Control study that said employees who smoke cost their employer about $3,400 a year in lost productivity and medical expenses.
Staff researcher Cindy Allegretto contributed to this report.
Last modified: May 20, 2008 3:37am

Companies increasingly saying smokers need not apply
By Shirleen Holt
Seattle Times business reporter
The help-wanted ad said “non-smoker.” This was a problem for Patty Hensley, who had been addicted to nicotine since the age of 14.
But she needed a job, so she pulled a ploy familiar to thousands of smokers caught between a vicious habit and a growing workplace stigma: She smoked out the car window on the way to the job interview.
“I thought that was a way to hide it,” says Hensley, 49.
Hensley, who quit for good (knock wood) last November, didn’t get that job. Like many smokers, she was at a disadvantage when it came to competing for work. Rising health-insurance costs, worries about declining productivity and general disdain for the habit have turned some smoke-free workplaces into smoker-free workplaces — businesses that refuse to hire smokers at all, even if they never fire up a cigarette during work hours.
“We know that demographically approximately 25 percent of the adult population smokes, and that 25 percent tends to have less desirable characteristics in terms of employment,” says Dieter Benz, a principal with Investors Property Management in Seattle. “Some of our people are out in the field every day and they present an image to the public. [Smoking] is not the image that we want.”
Although Benz’s company relies on the honor system to ferret out job candidates who smoke, others take stricter measures.
In states that allow it, such as Washington, Alaska Airlines requires potential hires to take a nicotine test before granting them a job.
The Tacoma-Pierce County Health Department makes applicants sign an “affidavit of non-tobacco use” and to promise to “educate” citizens caught smoking within 50 feet of the building.
Schweitzer Engineering Laboratories in Pullman warns on its Web site that it may fire anyone who starts smoking after being hired.
Benz, a former smoker himself, is unapologetic about his smoker-free workplace policy, as well as the rule against allowing tenants to smoke in the buildings his company manages.
“If we’re going to piss off anyone, do we want to piss off the 75 percent [who don't smoke] or do we want to do it to the 25 percent?”
Lifestyle discrimination?
Businesses have reason to worry about their employees’ health. Employer-sponsored health-insurance premiums have increased by double digits for the last four years, rising nearly 14 percent in 2003.
Family coverage now costs about $9,000 a year, according to the Kaiser Family Foundation, and individual plans an average of $3,400.
Smokers cost employers an average of $753 per year more in medical costs than nonsmokers, and miss an average of two more workdays a year than nonsmoking colleagues, the Tacoma-Pierce County Health Department’s literature states.
Activists groups contend, however, that employers are selectively targeting smokers while ignoring other health risks that cost them even more money.
In a 1999 study of more than 46,000 employees, the Health Enhancement Research Organization, a national coalition of hospitals and public-health organizations, found that medical costs for workers suffering from stress, obesity or depression were higher than for employees who smoked.
“Everything we do affects our health,” says Lewis Maltby, director the National Workrights Institute, a spinoff of the American Civil Liberties Union (ACLU). “What you eat, whether you drink, what your hobbies are, whether you practice safe sex. If employers are allowed to control off-duty behavior when it’s health-related, we will have no private lives left.”
Twenty-nine states apparently shared this concern, enacting lifestyle-discrimination laws that prohibit employers from refusing to hire workers for their private, legal behaviors. This includes smoking, drinking or overeating.
Washington has no lifestyle-discrimination law, which means that employers are free to set whatever smoking policy they choose. (Smokers, like obese workers, are not protected by civil-rights laws that cover religion, race, ethnicity, age, gender or disability.)
Just because it’s legal, however, doesn’t mean it’s wise, says Mike Reilly, a Seattle attorney who represents employers in discrimination cases.
“Even though the law might not be completely favorable right now, I can see theories that plaintiffs’ lawyers could argue.”
If smoking is common among members of a protected class, for example, lawyers could argue that an employer’s nonsmoker policy disproportionately discriminates against that class, a legal theory called “disparate impact.”
The ACLU has already raised the topic, citing demographic data that shows that blacks and young women smoke in disproportionately high numbers and thus could be unfairly targeted by anti-smoking policies.
“Ultimately the employer should be trying to hire the most competent person for the job,” Reilly says. “An absolute rule of not hiring someone because they’re a smoker is not recommended.”
Changing employees’ habits Employers are playing a role in workers’ personal habits, thanks to rising health-insurance costs and worries about productivity. This shows the percentage of companies taking action. Health education: 71% Smoke-free workplace: 57% Financial incentives/ disincentives: 40% (compared with 14% in 1993) Health-history questionnaires: 29% Source: Hewitt Associates

The Tacoma-Pierce County Health Department makes applicants sign an “affidavit of non-tobacco use” and to promise to “educate” citizens caught smoking within 50 feet of the building.
Schweitzer Engineering Laboratories in Pullman warns on its Web site that it may fire anyone who starts smoking after being hired.
Benz, a former smoker himself, is unapologetic about his smoker-free workplace policy, as well as the rule against allowing tenants to smoke in the buildings his company manages.
“If we’re going to piss off anyone, do we want to piss off the 75 percent [who don't smoke] or do we want to do it to the 25 percent?”
Lifestyle discrimination?
Businesses have reason to worry about their employees’ health. Employer-sponsored health-insurance premiums have increased by double digits for the last four years, rising nearly 14 percent in 2003.
Family coverage now costs about $9,000 a year, according to the Kaiser Family Foundation, and individual plans an average of $3,400.
Smokers cost employers an average of $753 per year more in medical costs than nonsmokers, and miss an average of two more workdays a year than nonsmoking colleagues, the Tacoma-Pierce County Health Department’s literature states.
Activists groups contend, however, that employers are selectively targeting smokers while ignoring other health risks that cost them even more money.
In a 1999 study of more than 46,000 employees, the Health Enhancement Research Organization, a national coalition of hospitals and public-health organizations, found that medical costs for workers suffering from stress, obesity or depression were higher than for employees who smoked.
“Everything we do affects our health,” says Lewis Maltby, director the National Workrights Institute, a spinoff of the American Civil Liberties Union (ACLU). “What you eat, whether you drink, what your hobbies are, whether you practice safe sex. If employers are allowed to control off-duty behavior when it’s health-related, we will have no private lives left.”
Twenty-nine states apparently shared this concern, enacting lifestyle-discrimination laws that prohibit employers from refusing to hire workers for their private, legal behaviors. This includes smoking, drinking or overeating.
Washington has no lifestyle-discrimination law, which means that employers are free to set whatever smoking policy they choose. (Smokers, like obese workers, are not protected by civil-rights laws that cover religion, race, ethnicity, age, gender or disability.)
Just because it’s legal, however, doesn’t mean it’s wise, says Mike Reilly, a Seattle attorney who represents employers in discrimination cases.
“Even though the law might not be completely favorable right now, I can see theories that plaintiffs’ lawyers could argue.”
If smoking is common among members of a protected class, for example, lawyers could argue that an employer’s nonsmoker policy disproportionately discriminates against that class, a legal theory called “disparate impact.”
The ACLU has already raised the topic, citing demographic data that shows that blacks and young women smoke in disproportionately high numbers and thus could be unfairly targeted by anti-smoking policies.
“Ultimately the employer should be trying to hire the most competent person for the job,” Reilly says. “An absolute rule of not hiring someone because they’re a smoker is not recommended.”
The candidate stunk
Although it’s still rare for companies to have written policies against hiring people who smoke, job recruiters say covert bias against smokers is getting stronger, particularly in a soft economy where the supply of skilled workers outpaces the demand.
Jeremy Langhans, a 28-year-old job recruiter in the tech industry and occasional smoker, recalls one promising recruit who lost a shot at a good job because of his habit. Langhans noticed that the guy’s paper résumé “was stinking up my office,” but he recommended him anyway because the candidate was charming, professional and he wouldn’t be working with the public.
“When we finally sent him out, the hiring manager said something like, ‘This is a smoke-free environment and we feel your consultant would not be able to adhere to our policies.’ “
The candidate never knew why he was rejected, Langhans says.
Among companies that still hire smokers, many use a variety of subtle and not-so-subtle methods to discourage them from smoking during work hours and encourage them to quit altogether.
Nearly 60 percent of businesses now have smoke-free workplaces, and just 19 percent have restricted-smoking policies, such as offering designated smoking areas, according to a 2003 national survey by the consulting firm Hewitt Associates.
Increasingly, companies are asking their smoking employees not to congregate outside the front door. Microsoft, for example, has a rule against smoking anywhere near the buildings.
Lowe’s, the home-improvement retailer, prohibits employees from smoking on company property entirely. Some smoke in their cars or — at the Seattle store on Aurora — they walk through the parking lot so they can smoke on a side street.
Back into the closet
Seattle wellness consultant Larry Chapman cautions employers from becoming too punitive when it comes to health matters.
He conducted controlled experiments in the late 1980s in which groups of soldiers at Carswell Air Force Base competed against each other to become the healthiest team.
The harsher the squadron commanders were in forcing the men to lose weight, lower their cholesterol and reduce their smoking, the more some soldiers resisted.
“They ended up putting on weight, eating lots of fatty foods and starting to smoke,” says Chapman. “That was their way of rebelling.”
While Chapman supports the pay-to-play concept — that companies ask smokers to pay more of their health insurance premiums than nonsmokers — he says the most effective programs offer more rewards than punishments.
“We’d rather see people not gang up on the smoker. The smokers in our country have had a lot of adverse social pressure,” he says. “I’d rather not add to that.”
Patty Hensley, the woman who smoked out of her car on the way to a job interview, agrees.
She remembers trying to quit at one job. She wore a nicotine patch to work, ripped it off so she could have two cigarettes with her morning coffee, then slapped it back on until the next break.
Hensley, who now runs a Nicotine Anonymous support group, says some smokers are responding to the pressure by taking their habit into the closet. Their bosses don’t know they smoke, she says. For that matter, neither do their friends and family.
“With the social stigma attached, there’s more shame than ever before.”
Shirleen Holt: 206-464-8316 or sholt@seattletimes.com

Bagaimana perlakuan pajak atas CSR?

Juli 3, 2008

Oleh Gunadi
Guru Besar Perpajakan FISIP UI

Walaupun sempat menjadi perdebatan dari stakeholders, Pasal 74 amendemen UU PT yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial korporasi (CSR) akhirnya diterima DPR. Para pengusaha sempat keberatan karena mungkin menganggap CSR akan mengurangi laba dan menambah panjang kewajiban yuridis perusahaan.

Benturan antara kepentingan dan motivasi usaha (profitabilitas) cenderung menganggap CSR sebagai donasi atau charity (karitas). Hasan Zein Mahmud (Trust No. 42) membedakan CSR dengan donasi atau karitas.

Korporasi tidak mudah eksis dan berkembang lepas dari masyarakat yang memasok faktor produksi, menyediakan SDM penggerak korporasi, dan merupakan pasar barang dan jasa korporasi.

Profitabilitas dan kemajuan korporasi akan lebih mudah terwujud di lingkungan masyarakat yang sejahtera. Karena itu, dengan menyitir pendapat Archie B Caroll, Budi Arjono (Trust No. 44) menyatakan empat tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat yang meliputi: ekonomis, legal, etis, dan filantropis.

Memang secara ekonomis, perusahaan harus menghasilkan laba yang memadai bagi pemilik, namun secara legal laba tersebut harus diperoleh berdasar koridor hukum setempat dan secara etis harus sesuai dengan norma dan keadilan bagi masyarakat dan perusahaan.

Selain itu, secara filantropis, keberadaan perusahaan harus juga dapat menyumbang peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Tanggung jawab siapa?

Kita menyadari motivasi utama perusahaan adalah profitabilitas yang tidak identik dengan kesejahteraan masyarakat tempat berdiri dan kiprahnya perusahaan.

Walaupun menyejahterakan masyarakat bukan merupakan tugasnya, namun dalam rangka membina hubungan simbiosis mutualistis, korporasi dapat diminta ikut mengambil peran dalam mengatasi keterbelakangan dan kemiskinan masyarakat sekitar melalui CSR.

Dalam upaya mengatasi keterbelakangan dan kemiskinan masyarakat, pemerintah memanfaatkan dana yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) yang dibayar korporasi. Dengan keterbatasan dana yang dapat dibelanjakan dapat dimengerti bahwa kegiatan tersebut nampaknya harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan korporasi.

Masalahnya ialah apakah CSR tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh korporasi atau pemerintah bersedia ikut menanggung dengan memperbolehkan sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak?

Menurut Hyman (Public Finance; 2005), setiap ketentuan PPh yang mengadopsi definisi “penghasilan” dari “Schanz-High-Simon (SHS)” (seperti Pasal 4 (Ayat 1) UU PPh), akan menganggap CSR (misalnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan) sebagai pemakaian atau konsumsi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh korporasi dan oleh karena itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak donor.

Sementara itu, CSR ditangan penerima karena menambah kemampuan ekonomisnya maka dianggap sebagai penghasilan yang dapat dikenakan pajak.

Sebagai bukan pengurang penghasilan kena pajak, maka CSR seluruhnya (100%) merupakan tanggungan korporasi dan merupakan konsumsi atas penghasilan setelah pajak.

Sebaliknya di sisi lain, CSR mungkin dapat dianggap sebagai biaya untuk memperoleh penghasilan kena pajak atau dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Karena CSR merupakan pengurang pajak (sebesar tarif), maka pengeluaran tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara korporasi (70%) dan pemerintah (30%).

Memang pengeluaran secara nyata dilakukan 100% oleh korporasi, namun karena mengurangi penerimaan pajak 30% sepertinya pengeluaran CSR pemerintah menyatu melalui dan melekat pada pengeluaran korporasi.

Kini dan nanti

Dalam UU Pajak Penghasilan apakah CSR dapat dikurangkan dari pajak tergantung pada bentuk pengeluarannya.

Pasal 6 Ayat (1) huruf (g) menyatakan bahwa CSR dalam bentuk bea siswa, magang dan pelatihan dapat dikurangkan dari pajak, sedangkan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf (g) CSR dalam bentuk bantuan dan sumbangan tidak dapat dikurangkan.

Atas CSR dalam bentuk bangunan, dan bentuk harta tetap lainnya mungkin dapat diserahkan kepada masyarakat setelah nilai perolehannya habis disusutkan secara fiskal sehingga dapat dikurangkan dari pajak.

Kenapa pemerintah bersedia berpartisipasi dalam CSR berbentuk bea siswa, magang dan pelatihan?

Hal ini mungkin karena begitu pentingnya peningkatan kualitas SDM untuk mengentaskan keterbelakangan, kemiskinan dan meningkatkan daya saing dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kini UU PPh akan direvisi. Bagaimana seharusnya perlakuan pajak atas CSR ini? Kembali kalau konsisten dengan konsepsi SHS, dan pendekatan reformasi pajak dengan pendekatan rate-flattening-base-broadening (penurunan tarif dengan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan), nampaknya tidak mudah mengurangkan CSR dari pajak.

Namun, di lain pihak kalau mengikuti supply-side of tax policy secara terarah CSR harus dapat dikurangkan dari pajak, misalnya dalam rangka mendorong tiga pilar pembangunan ekonomi (prokemiskinan, propengangguran, dan propertumbuhan) dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan (sektor pendidikan dan peningkatan kualitas SDM, sektor kesehatan dan transportasi umum).

Tentu dalam mengambil keputusan kebijakan pajak yang mana yang akan dirumuskan tidak mudah untuk mengakomodasi semua pertimbangan dalam satu rumusan ketentuan.

Oleh Gunadi
Guru Besar Perpajakan FISIP UI

Sumber : Bisnis Indonesia, 3 September 2007

Assalamualaikum, Welcome to my blog…

Juni 30, 2008

       Alhamdulillah.., akhirnya bisa punya blog juga even though belum banyak content yang bisa didapat dari blog ini, but I’ll try to make it improved..

Akuntansi Syariah

Maret 8, 2008

[ekonomi-nasional] Mengenal Prinsip Akuntansi Syariah
Merza Gamal
Tue, 13 Mar 2007 01:26:49 -0800

MENGENAL PRINSIP AKUNTANSI SYARIAH

Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah
yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”,
disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang
Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica
Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry
Accounting System”. Dengan demikian mendengar kata ”Akuntansi Syariah” atau
“Akuntansi Islam”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa
hal itu sangat mengada-ada.

Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya
Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya
Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur
Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan,
perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan
penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa
hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani
profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan
Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu
masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah
ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya,
dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang
harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal
ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
telah mengajarkannya………”

Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih
dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun
610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya
pada tahun 1494.

Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba
mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran
atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account,
perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan
laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan
dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran
dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam
hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah
Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah
kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang
lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah
yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”

Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra
juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba
perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan
adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari
bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah
manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa
saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya,
sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk
itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan
beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari
dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing.

Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang
dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang
beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah
dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus
menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam
Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi:
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca
yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi
dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar
hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam
dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik
dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan
menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.

Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah,
Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan
‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam.
Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan
dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai
dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang
berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.

Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat
pada hal-hal sebagai berikut:

Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun
pembukuan keuangan;
Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan
cost (biaya);
Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok
Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:

Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau
harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud
dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam
menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan
melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang
dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu
modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di
dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash)
dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik
dan barang dagang;
Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama
kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara
untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau
nilai;
Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari
menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang
bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan
cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku
serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang,
modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam
konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal
dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib
menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha
menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh
para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra
usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika
adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada
ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah
terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk
menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi
Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan
pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.

Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic
Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri
oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam
Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus
dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan
manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief”
yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial,
bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan
mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan
sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada
bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah
lainnya.

Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi Islam
jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah
membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi
Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan
lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur’an.
“……… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang
berserah diri.” (QS.An-Nahl/16:89)

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.