Bagaimana perlakuan pajak atas CSR?

Oleh Gunadi
Guru Besar Perpajakan FISIP UI

Walaupun sempat menjadi perdebatan dari stakeholders, Pasal 74 amendemen UU PT yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial korporasi (CSR) akhirnya diterima DPR. Para pengusaha sempat keberatan karena mungkin menganggap CSR akan mengurangi laba dan menambah panjang kewajiban yuridis perusahaan.

Benturan antara kepentingan dan motivasi usaha (profitabilitas) cenderung menganggap CSR sebagai donasi atau charity (karitas). Hasan Zein Mahmud (Trust No. 42) membedakan CSR dengan donasi atau karitas.

Korporasi tidak mudah eksis dan berkembang lepas dari masyarakat yang memasok faktor produksi, menyediakan SDM penggerak korporasi, dan merupakan pasar barang dan jasa korporasi.

Profitabilitas dan kemajuan korporasi akan lebih mudah terwujud di lingkungan masyarakat yang sejahtera. Karena itu, dengan menyitir pendapat Archie B Caroll, Budi Arjono (Trust No. 44) menyatakan empat tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat yang meliputi: ekonomis, legal, etis, dan filantropis.

Memang secara ekonomis, perusahaan harus menghasilkan laba yang memadai bagi pemilik, namun secara legal laba tersebut harus diperoleh berdasar koridor hukum setempat dan secara etis harus sesuai dengan norma dan keadilan bagi masyarakat dan perusahaan.

Selain itu, secara filantropis, keberadaan perusahaan harus juga dapat menyumbang peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Tanggung jawab siapa?

Kita menyadari motivasi utama perusahaan adalah profitabilitas yang tidak identik dengan kesejahteraan masyarakat tempat berdiri dan kiprahnya perusahaan.

Walaupun menyejahterakan masyarakat bukan merupakan tugasnya, namun dalam rangka membina hubungan simbiosis mutualistis, korporasi dapat diminta ikut mengambil peran dalam mengatasi keterbelakangan dan kemiskinan masyarakat sekitar melalui CSR.

Dalam upaya mengatasi keterbelakangan dan kemiskinan masyarakat, pemerintah memanfaatkan dana yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) yang dibayar korporasi. Dengan keterbatasan dana yang dapat dibelanjakan dapat dimengerti bahwa kegiatan tersebut nampaknya harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan korporasi.

Masalahnya ialah apakah CSR tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh korporasi atau pemerintah bersedia ikut menanggung dengan memperbolehkan sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak?

Menurut Hyman (Public Finance; 2005), setiap ketentuan PPh yang mengadopsi definisi “penghasilan” dari “Schanz-High-Simon (SHS)” (seperti Pasal 4 (Ayat 1) UU PPh), akan menganggap CSR (misalnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan) sebagai pemakaian atau konsumsi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh korporasi dan oleh karena itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak donor.

Sementara itu, CSR ditangan penerima karena menambah kemampuan ekonomisnya maka dianggap sebagai penghasilan yang dapat dikenakan pajak.

Sebagai bukan pengurang penghasilan kena pajak, maka CSR seluruhnya (100%) merupakan tanggungan korporasi dan merupakan konsumsi atas penghasilan setelah pajak.

Sebaliknya di sisi lain, CSR mungkin dapat dianggap sebagai biaya untuk memperoleh penghasilan kena pajak atau dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Karena CSR merupakan pengurang pajak (sebesar tarif), maka pengeluaran tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara korporasi (70%) dan pemerintah (30%).

Memang pengeluaran secara nyata dilakukan 100% oleh korporasi, namun karena mengurangi penerimaan pajak 30% sepertinya pengeluaran CSR pemerintah menyatu melalui dan melekat pada pengeluaran korporasi.

Kini dan nanti

Dalam UU Pajak Penghasilan apakah CSR dapat dikurangkan dari pajak tergantung pada bentuk pengeluarannya.

Pasal 6 Ayat (1) huruf (g) menyatakan bahwa CSR dalam bentuk bea siswa, magang dan pelatihan dapat dikurangkan dari pajak, sedangkan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf (g) CSR dalam bentuk bantuan dan sumbangan tidak dapat dikurangkan.

Atas CSR dalam bentuk bangunan, dan bentuk harta tetap lainnya mungkin dapat diserahkan kepada masyarakat setelah nilai perolehannya habis disusutkan secara fiskal sehingga dapat dikurangkan dari pajak.

Kenapa pemerintah bersedia berpartisipasi dalam CSR berbentuk bea siswa, magang dan pelatihan?

Hal ini mungkin karena begitu pentingnya peningkatan kualitas SDM untuk mengentaskan keterbelakangan, kemiskinan dan meningkatkan daya saing dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kini UU PPh akan direvisi. Bagaimana seharusnya perlakuan pajak atas CSR ini? Kembali kalau konsisten dengan konsepsi SHS, dan pendekatan reformasi pajak dengan pendekatan rate-flattening-base-broadening (penurunan tarif dengan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan), nampaknya tidak mudah mengurangkan CSR dari pajak.

Namun, di lain pihak kalau mengikuti supply-side of tax policy secara terarah CSR harus dapat dikurangkan dari pajak, misalnya dalam rangka mendorong tiga pilar pembangunan ekonomi (prokemiskinan, propengangguran, dan propertumbuhan) dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan (sektor pendidikan dan peningkatan kualitas SDM, sektor kesehatan dan transportasi umum).

Tentu dalam mengambil keputusan kebijakan pajak yang mana yang akan dirumuskan tidak mudah untuk mengakomodasi semua pertimbangan dalam satu rumusan ketentuan.

Oleh Gunadi
Guru Besar Perpajakan FISIP UI

Sumber : Bisnis Indonesia, 3 September 2007

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.